Kabar Seleb

Bukan Pejabat Tapi Ingin Punya Mobil Berpelat Nomor RFS Seperti Rachel Vennya? Ini Syaratnya

Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan

kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.Pelat RFS di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus, Polisi Menduga Sang Selebram Ingin Kemudahan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selebgram Rachel Vennya dipanggil Dirlantas Polda Metro Jaya terkait dirinya menggunakan mobil berplat nomor RFS seperti yang biasa digunakan pejabat.

Diketahui Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan.

Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

TONTON JUGA

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.

Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.

Baca juga: Diperiksa Polisi 8 Jam, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf Buat Resah & Akan Jalani Proses Hukum

Pelat Mobil RFS Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus

Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Baca juga: Selain Dugaan Kabur Karantina, Rachel Vennya Viral Pakai Nopol Khusus Pejabat: Ini Ancaman Sanksinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved