Kabar Seleb

Bukan Pejabat Tapi Ingin Punya Mobil Berpelat Nomor RFS Seperti Rachel Vennya? Ini Syaratnya

Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan

kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.Pelat RFS di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus, Polisi Menduga Sang Selebram Ingin Kemudahan 

Masyarakat Boleh Pakai Pelat RFS Tapi Ini Syaratnya

Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.

Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP. Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka. Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo.

Apa Alasan Rachel Vennya Pakai Pelat RFS? Ini Dugaan Polisi

Lantas apa alasan Rachel Vennya pakai pelat RFS di mobilnya?

Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.

Baca juga: Besok, Ditlantas Polda Metro Jaya Periksa Rachel Vennya Soal Mobil Pelat RFS

"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP.

Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan."

"Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut, Dia menduga para pengendara dengan pelat dengan kode tersebut itu berharap diistimewakan di jalan.

Padahal, hal tersebut sudah tak berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved