Ribuan Siswa SD di Tangerang Gagal PTM Gara-gara Sekolahnya Disegel Ahli Waris Tanah

Ahli waris tanah Muhidin, mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 dan dimenangkan oleh ahli waris

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Pintu masuk SD Kiara Payung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dipasangi spanduk segel dari ahli waris pemilik lahan, sejak Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ribuan siswa dari Sekolah Dasar (SD) Kiara Payung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, gagal mengukuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sejak Senin (25/10/2021).

Hal itu dikarenakan bangunan sekolah mereka disegel oleh ahli waris tanah.

Penyegelan dilakukan lantaran tidak ada titik temu soal dana pergantian hak atas tanah tempat berdirinya SD Kiara Payung, antara Pemkab Tangerang dan ahli waris lahan.

Ahli waris tanah Muhidin, mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 dan dimenangkan oleh ahli waris terkait hak atas lahan.

Lahan yang menjadi sengketa itu sebanyak kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah.

Baca juga: Penampakan Akses Jalan di Cipondoh Tangerang Diblokir Ahli Waris, Warga Tidak Bisa Melintas

"Selama ini belum ada upaya dari pemda Kabupaten Tangerang soal upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar Muhidin, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, ahli waris menyegel sekolah tersebut karena pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang  tidak ada itikad baik terhadap putusan inkrah tersebut.

Bahkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diduga abai terkait putusan itu.

Baca juga: Akses Jalan Ditutup Tembok Bangunan Sekolah, Warga Kemayoran Dirugikan

"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum, sudah beberapa tahun ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan," ungkapnya.

Ia meneruskan, pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan sudah ada sejak tahun 2020.

Tapi Pemkab Tangerang malah melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut.

Renovasi pun tanpa ada persetujuan ahli waris.

"Kami melihat ada pembangunan gedung sekolah, kita sempat tutup sementara, tapi oleh pemda (pemerintah daerah) proses pembangunannya tetap terus berjalan," papar Muhidin.

Baca juga: 45 SD di Kota Tangerang Melaksanakan Sekolah Tatap Muka Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Setelah sidang itu selesai dengan dimenangkan oleh ahli waris, Muhidin mengatakan pihaknya pun dipanggil oleh Pemkab Tangerang untuk melakukan mediasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved