Ganjil Genap di Jalan RS Fatmawati Cilandak, Polisi Tilang 30 Pelanggar
Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Pada Senin (25/10/2021) hingga Rabu (27/10/2021) kemarin, polisi hanya menegur dan memberikan sosialisasi kepada pelanggar.
Panit Tindak Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Dodiet Hardianto mengatakan, sebanyak 30 pengendara ditilang karena melanggar ganjil genap di Jalan RS Fatmawati.
"Kurang lebih 30 pengendara yang melanggar. Kita tindak humanis, kita berikan tilang," kata Dodiet di lokasi.
Meski demikian, polisi memberikan kelonggaran bagi sejumlah pengendara. Salah satunya pengendara yang hendak menuju rumah sakit.
Baca juga: Polisi Tak Jadi Tilang 2 Pengendara Ini Meski Langgar Ganjil Genap di Tomang, Apa Alasannya?
"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran," ujar dia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.
Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tlg.jpg)