Polisi Tak Jadi Tilang 2 Pengendara Ini Meski Langgar Ganjil Genap di Tomang, Apa Alasannya?

Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap.

Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas saat mengizinkan pengendara lantaran dalam kondisi darurat pada Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap pada hari ini Kamis (28/10/2021).

Polisi memiliki alasan. Mobil pertama diloloskan lantaran si pengendara terburu-buru mengantarkan istrinya yang sedang sakit.

Begitu penjelasan dari anggota Satlantas Jakarta Barat, Briptu Aji di lokasi.

"Tadi ibunya mau operasi jantung. Kondisi pelat nomor memang melanggar. Tapi karena keadaan darurat kami silahkan," ujarnya kepada TribunJakarta.com.

Di dalam mobil itu, terlihat ada tiga orang.

"Yang tiduran yang sakit. Informasi mau dibawa ke RS Dharmais," tambahnya.

Begitu tahu kondisi penumpang, Aji pun langsung mengarahkan pengendara melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Jalan Tomang Raya, 15 Kendaraan Ditilang

"Kalau banyak pertanyaan nanti takut malah menghambat," katanya lagi.

Tak hanya itu, Panit 3 Rajawali, Ipda Elfis mengaku juga meloloskan salah satu pengendara mobil.

Sebab, si pengendara hendak melayat keluarganya yang meninggal di rumah sakit.

"Ada keluarga meninggal di rumah sakit, kemanusiaan tetap kita kedepankan," pungkasnya.

Baca juga: Kebun Binatang Ragunan Mulai Buka Hari Ini, Ganjil Genap Kendaraan Roda 4 Diberlakukan

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan penilangan bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini juga mulai diterapkan di Jalan Letjen S Parman - Tomang Raya, Jakarta Barat pada Kamis (28/10/2021).

Sebanyak 25 personil kepolisian lalu lintas dikerahkan di dua ruas jalan tersebut.

Suasana penindakan di Kolong Tol Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (28/10/2021).
Suasana penindakan di Kolong Tol Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (28/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Arga Dirja Putra mengatakan pihaknya sudah menindak sejumlah pengendara yang mengenakan pelat ganjil pada hari ini.

"Mulai hari ini Kamis dari Jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi, kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penilangan," ujarnya saat ditemui di Kolong Tol Tomang Raya.

Menurutnya, pihaknya sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ganjil genap.

Namun, meski sudah disosialisasikan, masih banyak pengendara yang melanggar.

"Ya, masih ada yang belum tahu bahwa dia melewati wilayah ganjil genap. Padahal sosialisasi sudah kita laksanakan," katanya.

Pengendara yang melanggar, lanjut Arga, bisa langsung mengurusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, penerapan ganjil genap di jalan ini berlaku mulai Senin - Jumat dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore dimulai pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved