Cerita Kriminal

Sering Chattingan Sama Istri Senior, Briptu HT Ditemukan Tewas Tertembak Cuma Pakai Handuk di Rumah

Nasib nahas menimpa Briptu HT (26) anggota polisi Polres Lombok Timur, usai menjadi korban dengan luka tembak di rumahnya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Septiana
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi - Nasib nahas menimpa Briptu HT (26) anggota polisi Polres Lombok Timur, usai menjadi korban dengan luka tembak di rumahnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib nahas menimpa Briptu HT (26) anggota polisi Polres Lombok Timur, usai menjadi korban dengan luka tembak di rumahnya.

Diketahui, Briptu HT ditemukan tewas di Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (25/10/2021) lalu.

Pertama kali jasad Briptu HT ditemukan oleh rekannya sesama polisi yakni M Syarif Hidayatullah.

Saat ditemukan, Briptu HT sudah tidak bernyawa dan hanya mengenakan handuk di rumahnya.

Kala itu M Syarif Hidayatullah, datang ke rumah Briptu HT sebab ia tidak kunjung bisa dihubungi.

Saksi kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Baca juga: Briptu HT Ditemukan Tewas Ditembak Cuma Pakai Handuk, Chatingan dengan Istri Senior Diduga Pemicunya

Di TKP ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.

Menurut keterangan saksi, diduga korban ditembak empat jam sebelum ditemukan.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Tribunnews.com)

Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.

Dalang dari kematian Briptu HT ternyata adalah seniornya sendiri, Bripka MN (38).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebelum kejadian penembakan terjadi, pelaku tengah tugas piket.

Lalu yang bersangkutan diam-diam mengambil senjata laras panjang V2.

Baca juga: Pria 40 Tahun Diduga Dianiaya hingga Tewas di RS Senen, Polisi Periksa 10 Saksi

Chatingan Membawa Petaka

Motif Bripka MN melakukan penembakan terhadap Briptu HT akhirnya terungkap.

Diduga kuat, Bripka MN yang kini jadi tersangka menembak teman sesama polisi hanya karena rasa cemburu.

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).

Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur.
Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur. (Tribun Lombok)

Meski demikian, Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif pelaku melakukan penembakan.

Baca juga: Polisi Siap Bantu KNKT Tangani Kasus Kecelakaan LRT

Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.

Karena Briptu HT sering chating dengan istrinya, Bripka MN menjadi kalap.

Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.

Baca juga: Meregang Nyawa Ditembak Sesama Polisi, Impian Briptu Hairul Tamimi Jadi Satgas Pasukan PBB Sirna

Terkait isi chating korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkannya.

Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalaminya.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik.

Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Baca juga: Viral Spanduk Indomaret di Bekasi Ajak Konsumen Lapor Pungli Parkir ke Polisi, Ini Kata Pihak Polsek

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.

Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul TERUNGKAP Bripka MN Tembak Rekan Polisinya karena Cemburu Istri Sering Chating dengan Korban

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved