Antisipasi Virus Corona di Tangernag

Wajib Tes PCR Untuk Penerbangan Jawa-Bali, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Lesu

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkurang imbas dari peraturan kewajiban membawa surat PCR

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M Holik Muardi saat ditemui di gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/10/2021). 

"Tarif test PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp 275 ribu, berlaku per hari ini," kata Holik.

Walau tarif turun, hasilnya tetap dijanjikan selama tiga jam setelah pengambilan sampel.

Sebagai informasi, penumpang yang ingin tes PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa menuju Airport Health Center yang ada di Terminal 3.

"Namun dengan syarat tertentu, hanya calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama. Lalu untuk di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara hasilnya maksimal 1x24 jam," beber Holik.

Sementara, tarif layanan tes PCR di Bandara yang berada di bawah Angkasa Pura II yang berada di luar Pulau Jawa, yakni seperti Bandara Kualanamu, Medan, biaya PCR dihargai Rp 300 ribu. 

Sebagai informasi, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali.

Lalu untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp 300 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved