Antisipasi Virus Corona di Tangernag
Wajib Tes PCR Untuk Penerbangan Jawa-Bali, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Lesu
Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkurang imbas dari peraturan kewajiban membawa surat PCR
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkurang imbas dari peraturan kewajiban membawa surat tes PCR negatif Covid-19 untuk terbang dari dan ke daerah Jawa-Bali.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemberlakuan peraturan tersebut sudah dilakukan sejak 24 Oktober 2021 terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Empat hari berjalan, Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan terjadi penurunan jumlah penumpang akibat peraturan itu.
"Melihat berdasarkan data, kami mendapatkan data berdasarkan data SE itu memang terjadi penurunan penumpang," kata Holik saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, sebelum ada SE di atas, jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sedang dalam masa tinggi-tingginya selama pandemi Covid-19.
Sebab, dalam sehari sekarang bisa mencapai 70 ribu penumpang di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
Baca juga: Tarif PCR di Bandara Soekarno-Hatta Makin Murah Jadi Rp 275 Ribu, Selesai Dalam 3 Jam
"Dari sebelumnya sekitar 70 ribu perhari sekarang sekitar 50-60 ribu pergerakan penumpang perharinya di Bandara Soekarno-Hatta," papar Holik.
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun sudah memprediksi akan adanya penurunan jumlah penumpang.
Maka dari itu, lanjut Holik, pihaknya menawarkan pelayanan hasil tes PCR di Airport Health Center yang bisa selesai dalam waktu tiga jam setelah pengambilan sampel.
Bahkan, harganya kini sudah jauh lebih murah dibandingkan awal-awal pandemi Covid-19.

Semula, tarif PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dipatok Rp 475 ribu untuk penerbangan domestik Jawa-Bali.
Karena menjadi syarat penerbangan, hasil tes PCR tersebut digadang-gadang bisa keluar tiga jam setelah pengambilan sampel.
M Holik Muardi mengatakan, kini tarif PCR test di bandar udara tersibuk di Indonesia tersebut sebesar Rp 275 ribu.
"Tarif test PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp 275 ribu, berlaku per hari ini," kata Holik.
Walau tarif turun, hasilnya tetap dijanjikan selama tiga jam setelah pengambilan sampel.
Sebagai informasi, penumpang yang ingin tes PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa menuju Airport Health Center yang ada di Terminal 3.
"Namun dengan syarat tertentu, hanya calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama. Lalu untuk di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara hasilnya maksimal 1x24 jam," beber Holik.
Sementara, tarif layanan tes PCR di Bandara yang berada di bawah Angkasa Pura II yang berada di luar Pulau Jawa, yakni seperti Bandara Kualanamu, Medan, biaya PCR dihargai Rp 300 ribu.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali.
Lalu untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp 300 ribu.