Kelurahan Duri Kepa Pinjam Duit Warga

Sebut Kelurahan Duri Kepa Langgar Kode Etik, PDIP: Seharusnya Melayani Warga, Bukan Pinjam Duit

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, Kelurahan Duri Kepa melanggar kode etik

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, Kelurahan Duri Kepa melanggar kode etik dengan meminjam uang hingga ratusan juta kepada warga.

"Ini enggak boleh, enggak ada istilah meminjam kepada masyarakat biasa, sementara masyarakat biasa yang harusnya kita layani," ucapnya, Jumat (29/10/2021).

"Masa pelayan meminjam kepada orang yang harusnya kita layani," sambungnya.

Sebagai aparatur sipil negara, pihak kelurahan yang seharusnya melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

"Masa kita yang harusnya melayani mereka justru minjam duit ke mereka, kan enggak lucu," ujarnya saat dihubungi.

Gembong pun menyebut, setiap kelurahan di ibu kota sudah mendapat alokasi anggaran untuk operasionalnya, termasuk untuk membayar honor RT/RW.

Pihak kelurahan pun tidak diizinkan mencari dana sendiri, apalagi meminjam uang dari warga.

Baca juga: Soal Utang Rp 264,5 Juta, Wali Kota Jakarta Barat Bakal Bebas Tugaskan Bendahara Duri Kepa

"Kalau katakan ada keterlambatan itu menjadi tanggung jawab Pemprov, (kelurahan) tidak boleh punya inisiatif (meminjam duit) seperti itu," kata Gembong.

Untuk itu, Gembong meminta pihak Inspektorat DKI Jakarta turun tangan dan memeriksa Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa yang diduga terlibat kasus ini.

"Ini sudah menyalahi etik, karena secara norma enggak boleh. Enggak boleh itu (pinjam duit warga)," tuturnya.

Sebelumnya, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga meminjam duit warganya hingga ratusan juta.

Baca juga: Cium Dugaan Korupsi di Kelurahan Duri Kepa, PDIP Bersuara: Pasti Ada Penyelewengan

Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari pada 27 Mei 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga Tangerang bernama Sandra pada Mei 2021 lalu sebesar Rp264,5 juta.

Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved