Kembali Berubah, Simak Syarat Terbaru Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Persyaratan penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta kembali berubah. Simask persyaratan selengkapnya di sini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Persyaratan penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta kembali berubah
Sertifikat atau kartu vaksin dan keterangan negatif RT-PCR wajib dimiliki calon penumpang.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT, M Holik Muardi mengatakan, durasi PCR berlaku 3x24 jam.
"Penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar holik, Jumat (29/10/2021).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Petugas Cleaning Service Temukan Cek Senilai Rp 35,5 Miliar di Bandara Soetta, Ini yang Dilakukannya
Di dalam aturan tersebut, persyaratan penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR.
"Karena kita berada di Pulau Jawa, maka syarat penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta adalah hasil negatif PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama," jelas Holik.
Menurutnya, calon penumpang yang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin adalah anak dengan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Baca juga: Wajib Tes PCR Untuk Penerbangan Jawa-Bali, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Lesu
Bila calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Isi surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
"Untuk anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta negatif hasil tes PCR," tutur Holik.
Berikut TribunJakarta.com, menjabarkan lebih rinci peraturan baru menurut SE Menhub Nomor 93/2021.
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/para-calon-penumpang-mendaftar-swab-pcr-di-terminal-3-bandara-soekarno-hatta-kamis-28102021.jpg)