Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Gerebek 4 Warung di Kebayoran Lama

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggerebek sejumlah warung yang menjual miras secara ilegal di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ilustrasi Miras. Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggerebek sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggerebek sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (29/10/2021) malam sekitar pukul 20.20 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra mengatakan, total miras yang disita mencapai ratusan botol.

"Totalnya ada 163 botol miras yang disita," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021).

Dian menjelaskan, 163 botol miras yang dijual secara ilegal itu disita dari empat lokasi di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Baru Al Huda, dan Jalan Kramat Raya.

Baca juga: Riwayat Gunung Antang Jadi Daya Tarik: dari Lokalisasi, Miras Hingga Judi Dadu Koprok

Baca juga: Tubuh Sempat Gemetar dan Muntah-Muntah, Ayah dan Anak di Garut Meninggal Setelah Pesta Miras Bareng

Para pemilik warung yang menjual miral ilegal nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Namun, besaran denda tergantung keputusan Hakim saat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Denda administratif menunggu ketetapan sidang nanti. Jadi ditentukan saat sidang," terang Dian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved