Cucu Curi Uang hingga Kalung Emas Nenek, Pelaku Ngaku Butuh Buat Ongkos Nyusul Istri: Aku Khilaf

Ngaku butuh uang untuk menyusul istrinya, pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan nekat mencuri harta benda neneknya.

Editor: Siti Nawiroh
(Tribun Sumsel/ Rachmad Kurniawan)
Ryan alias Corong (tengah) memberi keterangan kepada polisi. Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ngaku butuh uang untuk menyusul istrinya, pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan nekat mencuri harta benda neneknya.

Korbannya bernama Taslimah (80) warga Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami.

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda 28 tahun Ryan Hadinata alias Corong.

Hubungan korban dengan pelaku adalah nenek dan cucu.

Kronologi kejadian

Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Saat itu korban sedang tidur di rumahnya.

Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mencekik leher korban dan mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 10.270.000.

Pelaku ditangkap

Ryan alias Corong (tengah) memberi keterangan kepada polisi. Jumat (29/10/2021). Ryan ditangkap karena merampok, memukul dan merampas kalung emas yang sedang dipakai neneknya.
Ryan alias Corong (tengah) memberi keterangan kepada polisi. Jumat (29/10/2021). Ryan ditangkap karena merampok, memukul dan merampas kalung emas yang sedang dipakai neneknya. (Tribun Sumsel/ Rachmad Kurniawan)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus pelaku.

Corong diamankan saat melakukan perjalanan dengan travel pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban). Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," urai Tri dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (31/10/2021).

Tri kemudian membeberkan motif pelaku nekat merampok neneknya sendiri.

"Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," imbuh Tri.

Kini Corong sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.

Baca juga: Viral Lansia Diserahkan Anak ke Panti Jompo, Mamah Dedeh Nangis Bayangkan Posisi Trimah: Gak Sanggup

Mengaku khilaf

Corong di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Ia merampok sang nenek karena membutuhkan uang.

"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam."

Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Corong, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ia juga mengaku, kalung emas milik korban dijual seharga Rp 5 juta lebih.

Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.

Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucunya, Gasak Kalung Emas, Pelaku Mengaku Khilaf

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved