Cerita Kriminal
Karaoke dan Pesta Miras Sampai Rp 2 Juta, Pengunjung Tak Mampu Bayar Malah Aniaya Pemiliknya
Berawal dari karaoke dan pesta miras sampai Rp 2 juta, pengunjung yang tak mampu bayar malah menganiaya pemilik tempat hiburan itu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berawal dari karaoke dan pesta miras sampai Rp 2 juta, pengunjung yang tak mampu bayar malah menganiaya pemilik tempat hiburan itu.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pelakunya seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan yang kini sudah dibekuk.
Sedangkan korbannya adalah pemilik tempat karaoke bernama Wayah Kasti (51).
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat itu sudah diamankan.
Baca juga: Terancam 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Pria Hina Betawi Kabur hingga Ditangkap Saat Karaoke di Slawi
Penganiayaan berawal karena adik ipar Made tak mampu membayar tagihan karaoke beserta minuman keras.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.
Oleh pelaku, korban juga dibentukan kepalanya ke tembok.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/2021) pukul 02.00 WIB lalu.
Lokasi kejadian di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.
Sementara Made ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, pada Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.
Usai karaoke sembari menengguk minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.
Baca juga: Usai Imbang Lawan Persik, Skuad Persija Pilih Balik ke Jakarta, Ada Alasan Psikologis
Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.
Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.
Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Baca juga: Sepekan Gubernur Anies Pamer 4 Penghargaan Pemprov DKI: Sabet Level Nasional sampai Internasional
Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulangbawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke