Harga Tes PCR Rp 275 Ribu, Lab Bandel akan Dicabut Izinnya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap harga tes PCR di ibu kota.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polsek Pasar Minggu memberikan pelayanan rapid test antigen dan swab PCR secara gratis kepada masyarakat di RW 01 Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin operasional laboratorium yang 'membandel' menerapkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) melebihi ketetapan pemerintah.

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tes PCR terbaru di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 dan di luar Pulau Jawa Rp 300.000.

Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap harga tes PCR di ibu kota.

Adapun pemberian sanksi yang akan diberikan bagi laboratorium yang membandel, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Tok! Harga Tes PCR Resmi Turun Jadi Rp 275 Ribu, Sanksi Menanti Bagi Laboratorium Pelanggar Aturan

"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota. Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran, bila sudah dilakukan teguran tiga kali berturut-turut, maka akan segera dilakukan pencabutan izin lab Covid-nya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (1/11/2021).

"Sekali lagi nanti ada tahapan tahapan pcr sudah dirturunkan nanti ada teguran pertama kedua ketiga sampai pencabutan izin," sambungnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk andil dan berpartisipasi dalam pengawasan harga tes PCR.

Baca juga: Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!

Baca juga: Serikat Karyawan Angkasa Pura II Keberatan Soal Kewajiban PCR Penumpang Pesawat Terbang

Masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak kelurahan, kecamatan maupun ke Pemprov DKI bila menemukan laboratorium yang membandel.

"Masyarakat silakan sampaikan laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR. Laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek memastikan dan membrikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," paparnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR), Rabu (27/10/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020). (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Baca juga: Wajib Tes PCR Untuk Penerbangan Jawa-Bali, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Lesu

Dengan adanya harga baru ini, Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Kabar Gembira! Wagub Ariza Ungkap PPKM Level 2 Berdampak Penurunan Kasus Covid-19 di Jakarta

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.

Pada awal September lalu, pemerintah juga telah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen.

Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali.

Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved