Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!
Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah menerapkan aturan baru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Kini, masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) atau tes PCR, bukan lagi tes rapid antigen.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, sebagaimana dikutip, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat, Bus hingga Kereta Api
Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Baca juga: Covid-19 Melandai, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sangat Meroket Tembus 60 Ribu Sehari
Baca juga: Antisipasi Surat Swab Palsu, Dirjen Perhubungan Keliling Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Namun, pada aturan yang baru, poin tersebut dihilangkan.