PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat, Bus hingga Kereta Api

PPKM diperpanjang, berikut ini simak aturan perjalanan terbaru moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Ilustrasi Kereta Api 

TRIBUNJAKARTA.COM - PPKM diperpanjang, berikut ini simak aturan perjalanan terbaru moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Kebijakan ini juga mengatur syarat perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Apa saja syarat perjalanan udara domestik dalam aturan PPKM terbaru?

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wagub Ariza Ingatkan Warga Jakarta Perketat Protokol Kesehatan

Naik pesawat wajib tes PCR

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif.

Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:

Baca juga: TMII Optimis Jumlah Pengunjung Akan Bertambah pada PPKM Level 2

- Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh

- vaksinasi dosis kedua

-Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.

Ilustrasi Pesawat
Ilustrasi Pesawat (iStock)

Wajib vaksin minimal dosis pertama

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved