PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat, Bus hingga Kereta Api

PPKM diperpanjang, berikut ini simak aturan perjalanan terbaru moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Ilustrasi Kereta Api 

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.

Berikut rangkuman syarat perjalanan untuk masing-masing moda transportasi:

Baca juga: Kota Bekasi Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Rahmat Effendi: Pemerintah Ganjar Kelelahan Kita

Pesawat

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif (H-2) sebelum keberangkatan.

Mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya diberlakukan aturan sebagai berikut:

- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik

- Untuk sopir yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, antigen akan berlaku selama 7 hari

- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. (KAI.id via kompas.com)

Kemenhub akan lakukan penyesuaian

Menilik dengan adanya perubahan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan penyesuaian.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved