PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat, Bus hingga Kereta Api

PPKM diperpanjang, berikut ini simak aturan perjalanan terbaru moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Ilustrasi Kereta Api 

Artinya, saat ini masih berlaku aturan yang sama.

Dilansir Kompas.com, Selasa (19/10/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru. Dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata dia kepada, Selasa (19/10/2021).

Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved