Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

"Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pengorbanan Sopir Truk 3 Bulan Nunggu Kapal, Ada yang Jual Cincin Kawin sampai Telur Ayam Menetas

Meskipun demikian, kata Luhut, nantinya akan dilakukan testing pada sopir logistik secara random.

Untuk diketahui para sopir logistik mengeluhkan syarat perjalanan karena menghambat mereka menyalurkan logistik baik itu antar provinsi maupun antar pulau.

Syarat perjalanan tersebut yakni para sopir harus melampirkan hasil tes antigen terutama dari dan menuju Pulau Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para sopir truk mengeluhkan syarat tersebut karena jam pelayanan tes yang terbatas yakni dari pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam.

Para sopir truk yang melakukan pengiriman di luar jam tersebut sulit untuk melakukan tes. Terlebih syarat tersebut juga berlaku bagi semua sopir baik itu yang telah divaksin maupun yang belum.

 
"Kita himbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," kata Luhut.

Atas aturan baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya.

(TribunJakarta/Tribunnews/Kontan/TribunnewsWIki)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved