Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah menerapkan aturan baru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4  Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Kini, masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) atau tes PCR, bukan lagi tes rapid antigen. 

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, sebagaimana dikutip, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat, Bus hingga Kereta Api

  

Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

  

Penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

  

Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

  

Baca juga: Covid-19 Melandai, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sangat Meroket Tembus 60 Ribu Sehari

Baca juga: Antisipasi Surat Swab Palsu, Dirjen Perhubungan Keliling Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

  

Di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

  

Namun, pada aturan yang baru, poin tersebut dihilangkan.

  

  

Anggota Komisi IX DPR Protes: Ini Apa-apaan Sih!

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober. 

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja. 

Namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. 

Baca juga: Mendagri Izinkan Anak Dibawah Usia 12 Tahun Masuk Mal di Depok, Satgas Siapkan Peraturan Wali Kota

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata. 

Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam. 

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh. 

Protes tersebut dituangkan Nduk Nik, sapaan karib Nihayatul Wafiroh di laman media sosial pribadinya, Rabu (20/10/2021). 

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Howeeee Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannta PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?," kata Nihayatul seperti dikutip Tribunnews. 

"Ngacaoo polll," lanjutnya. 

Tanggapan PHRI

Terkait aturan baru syarat perjalanan udara domestik harus menggunakan PCR test, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pihaknya meminta harga PCR test ditekan lebih rendah lagi dari harga yang sekarang berlaku.

Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam.

Baca juga: PHRI Berharap Ada Kelonggaran Bagi Tamu Hotel Jika PPKM Diperpanjang

Maulana menegaskan, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam. Dimana berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.

"Kalau ini upaya membatasi saya rasa nggak tepat. Kalau mau buat membatasi kan bisa langsung tetapkan lagi PPKM level, namun jika aturan itu untuk filter agar yang bepergian orang yang udah vaksin,"ujarnya.

"Yang bener sehat lewat testing kami sepakat. Tapi dengan catatan agar harga PCR jangan beratkan masyarakat," lanjut Maulana dikutip Kontan.co.id, Selasa (19/10/2021).

Adanya aturan hanya PCR test yang menjadi syarat untuk penerbangan domestik tak dipungkiri akan berpengaruh pada tingkat okupansi.

Padahal dengan aturan test antigen diperbolehkan sebagai syarat bagi pelaku penerbangan Jawa-Bali lalu, cukup mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata.

"Lumayan tumbuh dengan adanya pelonggaran kemarin itu. Apalagi kalau kita bicara Jawa-Bali itu sudah ada kenaikan lumayanlah peningkatan paling tidak 5 sampai 10 persen dari okupansi rata-rata," kata dia.

"Kan kita sempat ada penurunan di bulan Juli-Agustus. September itu sudah mulai naik, kalau sekarang 5% sampai 10% kenaikan di beberapa daerah," jelasnya.

Kontribusi okupansi di kuartal ketiga dan keempat mayoritas datang dari kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) terutama sektor pemerintahan. Ditambah dengan periode liburan saat natal dan tahun baru (Nataru).

Baca juga: Libur Panjang Oktober, Okupansi Hotel Di Tangsel Justru Anjlok, PHRI Singgung 5.000 Kamar Ilegal

Adanya aturan baru PCR test sebagai syarat mutlak pelaku penerbangan akan menambah traveling cost masyarakat terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan bisnis.

Maulana berharap dengan adanya aturan tersebut pemerintah dapat menekan harga PCR test dan menyeragamkan proses test.

"Harapannya kalau udah jadi persyaratan mutlak untuk syarat perjalanan udara seharusnya ya mutlak [waktu] di bawah 10 jam semuanya rata-rata, dan harganya bisa lebih murah," pungkas Maulana.

Sopir truk wajib tes antigen

Selain perubahan penggunaan hasil tes PCR, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.

Kini, para sopir truk logistik dan transportasi selain diwajibkan sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis, mereka juga harus mengantongi hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari.

Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, wajib melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.

"Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pengorbanan Sopir Truk 3 Bulan Nunggu Kapal, Ada yang Jual Cincin Kawin sampai Telur Ayam Menetas

Meskipun demikian, kata Luhut, nantinya akan dilakukan testing pada sopir logistik secara random.

Untuk diketahui para sopir logistik mengeluhkan syarat perjalanan karena menghambat mereka menyalurkan logistik baik itu antar provinsi maupun antar pulau.

Syarat perjalanan tersebut yakni para sopir harus melampirkan hasil tes antigen terutama dari dan menuju Pulau Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para sopir truk mengeluhkan syarat tersebut karena jam pelayanan tes yang terbatas yakni dari pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam.

Para sopir truk yang melakukan pengiriman di luar jam tersebut sulit untuk melakukan tes. Terlebih syarat tersebut juga berlaku bagi semua sopir baik itu yang telah divaksin maupun yang belum.

 
"Kita himbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," kata Luhut.

Atas aturan baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya.

(TribunJakarta/Tribunnews/Kontan/TribunnewsWIki)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved