Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

  

  

Anggota Komisi IX DPR Protes: Ini Apa-apaan Sih!

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober. 

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja. 

Namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. 

Baca juga: Mendagri Izinkan Anak Dibawah Usia 12 Tahun Masuk Mal di Depok, Satgas Siapkan Peraturan Wali Kota

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata. 

Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam. 

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh. 

Protes tersebut dituangkan Nduk Nik, sapaan karib Nihayatul Wafiroh di laman media sosial pribadinya, Rabu (20/10/2021). 

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Howeeee Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannta PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?," kata Nihayatul seperti dikutip Tribunnews. 

"Ngacaoo polll," lanjutnya. 

Tanggapan PHRI

Terkait aturan baru syarat perjalanan udara domestik harus menggunakan PCR test, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pihaknya meminta harga PCR test ditekan lebih rendah lagi dari harga yang sekarang berlaku.

Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam.

Baca juga: PHRI Berharap Ada Kelonggaran Bagi Tamu Hotel Jika PPKM Diperpanjang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved