Cerita Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas di Kemayoran

Peristiwa pencurian yang dibarengi penyerangan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (22/10/2021)

NET
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan yang menewaskan pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (22) di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Peristiwa pencurian yang dibarengi penyerangan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau penyerang korban. 

"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Yusri menjelaskan, kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.

Tak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.

Baca juga: Karyawati Basarnas Tewas Dibegal, Anggota DPRD Kenneth Minta Pemprov DKI Empati ke Keluarga Korban

"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, kalimat yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal.

"Ini hanya teknis pelaku untuk merebut barang korban. Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp kprban dan membacok," ungkapnya.

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur. Sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP Vivo dan korban meninggal dunia," tutur Yusri. 

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved