CPNS Jakarta
Alasan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Ketentuan & Materi yang Akan Diujikan
Berikut alasan seleksi PPPK Guru tahap 2 ditunda, simak ketentuan beserta materi yang bakal diujikan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut alasan seleksi PPPK Guru tahap 2 ditunda, simak ketentuan beserta materi yang bakal diujikan.
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru ASN-PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda.
Informasi penundaan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (1/11/2021) kemarin.
Penundaan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2 ini dikarenakan masih adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1.
Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya
Maka dari itu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 PPPK guru ditunda hingga jadwal terbaru diumumkan lebih lanjut pada gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Bapak ibu Guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelakasnaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Demikian pengumuman ini dismapaikan untuk diketahui."
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
Baca juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II
Adapun ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Baca juga: Guru Honorer Siap-siap! Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya
Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III
Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap III, yaitu:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar

Materi yang akan diujikan
Adapun beberapa materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial;
3. Kompetensi Sosial Kultural;
4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Simak Cara Mengeceknya di sscasn.bkn.go.id
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021
Pada Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi tahap II PPPK Guru:
1. Pengumuman hasil sanggah I
- 29 Oktober 2021
2. Pengumuman dan pemilihan formasi II
- 1 s.d. 4 November 2021
3. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II
- 8 November 2021
4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru
- 8 s.d. 9 November 2021
5. Pelaksanaan seleksi kompetensi II
- 10 s.d. 13 November 2021
6. Pengumuman hasil seleksi kompetensi II
- 18 November 2021
7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)
- 19 s.d. 21 November 2021
8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)
- 21 s.d. 27 November 2021