CPNS Jakarta
Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB
Berikut ini simak jadwal pelaksanaan lanjutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta PPPK Nonguru 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak jadwal pelaksanaan lanjutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pengumuman lanjutan serta hasil SKD CPNS 2021.
Jadwal tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dalam jadwal tersebut juga memuat informasi mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Non Guru 2021 yang terbaru.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Bisa Dicek, Ini Arti Kode P, PL, TL dan TH Pada Pengumuman
Disebutkan, jadwal lanjutan seleksi tersebut dibagi dan dilaksanakan menjadi dua tahap.
Pada tahap 1, dikhususkan bagi instansi yang sudah mendapatkan undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor Kepegawaian:
Sedangkan, untuk tahap 2, dikhususkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap SKD.
Sebagai informasi, jadwal seleksi lanjutan tersebut telah dimulai sejak 19 Oktober 2021, untuk pengolahan Nilai SKD CPNS dan PPPK Non guru.
Baca juga: Siap-siap! Ini Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi hingga Bobot Nilainya
Kemudian, akan berakhir pada 28 Februari 2022 mendatang, untuk usul penetapan NIP/NI PPPK.
Lalu, apa saja urutan jadwal lengkap seleksi lanjutan CPNS dan PPPK Nonguru 2021?
Berikut jadwal lengkap lanjutan seleksi CPNS dan PPPK Nonguru 2021, yang tercantum dalam surat tersebut.
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap 1
19-21 Oktober 2021
Tahap 2