Berlaku 13 November, Sosialisasi Sanksi Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Digencarkan

Menurutnya, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.

Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Afriyani Garnis
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, saat melakukan pengecekan pada uji emisi tahap II di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019). 

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya.

Demi Udara Bersih Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di ibu kota.

Menurutnya, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di ibu kota melakukan uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu menjadi sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucapnya, Selasa (26/10/2021).

Asep menyebut, pihaknya menjadikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai landasan hukum dalam membuat kebijakan ini.

Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

Baca juga: Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Pemprov DKI Diusulkan Buat TPS Pengolahan Limbah B3 di Pemukiman

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," ujarnya.

 
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusan yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersalah terkait polusi udara di ibu kota.

Anak buah Anies ini pun mengakui, penegakkan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

"Namun dikarenakan pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," kata Asep.

Baca juga: Terus Terulang, Pemkot Bekasi Angkat Tangan Tangani Pencemaran Limbah Kali Bekasi

Walau demikian, penegakan hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian ini akan dilakukan secara bertahap.

Untuk hari ini, penegakan sanksi dimulai dengan sosialisasi uji emisi.

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ucapnya.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor selama ini menjadi penyumbang terbesar polusi udara di ibu kota.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved