Pemerintah Ubah Peraturan Lagi, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
TRIBUNJAKARTA.COM - Belum lama menerbitkan peraturan perjalanan udara di wilayah PPKM Jawa-Bali wajib tes PCR, pemerintah kembali memperbarui peraturan tersebut.
Terhitung Senin, (1/11/2021), pelaku perjalanan moda transportasi udara di wilayah PPKM Jawa-Bali tidak lagi diharuskan negatuf tes PCR, tapi cukup menggunakan tes swab antigen.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Baca juga: Wajib Tes PCR Untuk Penerbangan Jawa-Bali, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Lesu
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.
Baca juga: Serikat Karyawan Angkasa Pura II Keberatan Soal Kewajiban PCR Penumpang Pesawat Terbang
Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.
Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.
Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.
Namun, sebanyak 131 Kabupaten/Kota mengalami kenaikan.