Pernyataan Terbaru Pemprov DKI tentang UMP 2022, Pengumuman Disampaikan Lebih Cepat

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang

shutterstock
Ilustrasi 

Sebagai informasi, UMP DKI 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020

Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Jelang pengumuman UMP DKI 2022, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah beberapa kali disatroni para buruh. 

Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 naik 10 persen.

"Kami menuntut (kenaikan) upah kurang lebih 10 persen," ucap Encep Supriyadi, koordinator aksi dari Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBK), Kamis (14/10/2021).

Tuntutan ini disampaikan kepada Anies lantaran mereka khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan.

Baca juga: Pemerintah Ubah Peraturan Lagi, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen

Terlebih, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," ujarnya.

"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tambahnya menjelaskan.

Bila naik, ia menyebut, kenaikan UMP DKI 2022 tak akan terlalu signifikan. Bahkan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.

"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp 4.428.186," tuturnya.

Perwakilan massa aksi ini pun sempat diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah.

Selain menuntut agar UMP Tahun 2021 naik 2021, mereka juga meminta Pemprov DKI membuat aturan yang mengharuskan para pengusaha membayar upah buruh lebih dari nilai UMP.

"Oke upah sektoral enggak ada, tapi bisa enggak upah di atas upah minimum. Lalu, pak kepala dinas bilang akan menyampaikan rekomendasi itu ke gubernur," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved