Kecelakaan 2 Bus Transjakarta
Hilang Kesadaran Saat Kecelakaan Maut, Sopir Transjakarta yang Tewas Diduga Punya Riwayat Epilepsi
Kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur diduga terjadi karena salah satu sopir bus berinisial J mengidap epilepsi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur diduga terjadi karena salah satu sopir bus berinisial J mengidap epilepsi.
J kehilangan kesadaran ketika penyakit epilepsi yang dideritanya kambuh.
"Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas disebabkan pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran. Kehilangan kesadaran itu diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba karena tidak minum obat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Setelah kehilangan kesadaran, lanjut Sambodo, J secara tidak sengaja menginjak pedal gas.
Transjakarta yang dikemudikannya lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bus di depannya.
Baca juga: Bukan Menolong Korban, Sopir Boks Kabur Tinggalkan Mobilnya usai Tabrak Pemotor di Duri Kosambi
"Akibat kehilangan kesadaran tersebut karena serangan epilepsi terjadi kejang, dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas, diduga bukan menekan rem," ujar Sambodo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala.
Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.
Baca juga: RS Polri Kramat Jadwalkan Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Pulang Hari Ini
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir Transjakarta yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus TransJakarta mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas dalam Kecelakaan di Cawang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua korban meninggal dunia yaitu salah satu sopir TransJakarta berinisial J dan seorang penumpang.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, sopir TransJakarta itu sempat terjepit di bagian depan bus.
RS Polri Kramat Jadwalkan Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Pulang
Satu orang korban luka kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Kecamatan Jatinegara dijadwalkan pulang dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021).

Kabag Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Wulan, mengatakan, pasien korban luka kecelakaan bus Transjakarta dijadwalkan pulang hari ini merupakan pasien terakhir yang masih dirawat inap.
"Sampai dengan hari ini tinggal satu orang (korban luka Transjakarta yang masih di RS Polri Kramat Jati). Hari ini rencananya pulang," kata Wulan saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Pasien diperbolehkan pulang setelah dinyatakan tim dokter RS Polri Kramat Jati dalam kondisi membaik dan bisa menjalani rawat jalan usai dirawat sejak Senin (25/10/2021).
Tim dokter RS Polri Kramat Jati kini hanya menunggu pihak keluarga pasien menjemput.
"Tinggal menunggu pihak keluarga datang menjemput," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Senin (25/10/2021) RS Polri Kramat Jati menerima 17 korban kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono dekat Halte Cawang Ciliwung.
Dua di antaranya merupakan korban tewas di lokasi kejadian yang jenazahnya sempat ditempatkan di ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati dan sudah diambil pihak keluarga pada Selasa (26/10/2021).
Sementara 15 lain merupakan korban luka yang 14 di antaranya sudah diperbolehkan pulang lebih dulu secara bertahap oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati karena kondisinya membaik.
Pada hari kejadian Senin (25/10/2021) Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 37 korban luka, 15 dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan 15 lain dibawa ke RSUD Budhi Asih.
Namun terhitung Jumat (29/10/2021), sudah tidak ada pasien korban luka kecelakaan bus Transjakarta yang dirawat di RSUD Budhi Asih, seluruhnya sudah pulang karena kondisinya membaik.