Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Gubernur Anies: Jangan Lengah dan Abai Prokes

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan warganya untuk tidak abai protokol kesehatan.

Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan warganya untuk tidak abai protokol kesehatan.

Hal ini dikatakan Anies menyusul mulai diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di ibu kota sejak 2 November 2021 kemarin.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan,” ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun meminta masyarakat jangan terbuai dengan melandainya kasus Covid-19 di DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir ini. 

Pasalnya, penyebaran Covid-19 bisa kembali melonjak bila masyarakat abai menjalankan protokol kesehatan.

“Semua harus tetap waspada sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengajak masyarakat yang belum divaksin untuk segera mendatangi sentra-sentra vaksinasi.

Baca juga: Terbitkan Sergub, Anies Minta Perusahaan Beri Libur Hari Raya Deepavali Bagi Umat Hindu

Sebab, vaksinasi menjadi syarat warga bisa berkegiatan di kantor maupun tempat umum selama masa PPKM Level 1 ini.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetap vaksin yang utama adalah dosis lengkap,” kata Anies.

Pengecualian diberikan bagi penyintas Covid-19 dengan masa tenggang tiga bulan dengan bukti hasil laboratorium dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Serta penduduk kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved