Kecelakaan 2 Bus Transjakarta
Kecelakaan Maut Transjakarta di Cawang, Sopir Bus Diduga Epilepsi, Pemprov DKI Siapkan Regulasi Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menyiapkan regulasi baru guna mencegah kembali terjadinya kecelakaan bus Transjakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Setelah kehilangan kesadaran, lanjut Sambodo, J secara tidak sengaja menginjak pedal gas.
Transjakarta yang dikemudikannya lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bus di depannya.

"Akibat kehilangan kesadaran tersebut karena serangan epilepsi terjadi kejang, dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas, diduga bukan menekan rem," ujar Sambodo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala.
Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: RS Polri Kramat Jadwalkan Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Pulang Hari Ini
Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir Transjakarta yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus TransJakarta mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.
Dua korban meninggal dunia yaitu salah satu sopir Transjakarta berinisial J dan seorang penumpang.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, sopir TransJakarta itu sempat terjepit di bagian depan bus.