Cerita Kriminal

Sarapan Sambil Nyindir Tetangga Sebelah Rumah, Kakek 61 Tahun Babak Belur Dihajar Mahasiswa

Sarapan sambil menyindir tetangga sebelah rumah, kakek 61 tahun bernama Sudianto babak belur usai dihajar mahasiswa.

Editor: Elga H Putra
Ilustrasi pemukulan. Sarapan sambil menyindir tetangga sebelah rumah, kakek 61 tahun bernama Sudianto babak belur usai dihajar mahasiswa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sarapan sambil menyindir tetangga sebelah rumah, kakek 61 tahun bernama Sudianto babak belur usai dihajar mahasiswa.

Pelakunya adalah M Nur Zajuli (21) yang tinggal di sebelah rumah korban.

Warga RT 3/RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik itu tega menganiaya tetangganya setelah sebelumnya terjadi saling sindir.

Hubungan antartetangga itu memang diketahui tidak akur dan kerap cekcok.

Puncak perseteruan mereka terjadi pada Minggu (31/10/2021) kemarin.

Baca juga: Nodai Lalu Habisi Anak Tetangga, Terungkap Siasat Licik Pria Beristri Tutupi Aksi Jahat

Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira pukul 07.00.

Sementara Zajuli yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai di teras rumah bersama ayah dan adiknya.

Korban spontan mengeluarkan kata-kata bernada menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.

Korban Sudianto (baju merah) dan Zajuli (baju hitam) terduga pelaku.
Korban Sudianto (baju merah) dan Zajuli (baju hitam) terduga pelaku. (surya.co.id/willy abraham)

Usut punya usut, sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku.

Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya langsung naik pitam. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.

Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul yang naik pitam langsung menghadiahi bogem mentah pada korban.

Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus

"Ternyata sindiran itu ditanggapi amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021).

Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di wajahnya. Dia sempat mendapatkan perawatan medis.

Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berawal Saling Sindir, Seorang Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved