Cerita Kriminal
Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi menangkap BN als BR di Jalan Tanah Sareal, Tambora, Jakarta Barat
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Makin tua makin menjadi. BN als BR, seorang pria 53 tahun di Tambora, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga sudah mencabuli tiga bocah perempuan anak tetangganya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi menangkap BN als BR di Jalan Tanah Sareal, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021).
"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sareal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," ujar Kapolsek Tambora, Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/10/2021).
Dari hasil interogasi polisi, BN mengaku telah mencabuli ketiga bocah perempuan yang masih kategori anak-anak itu. Ketiga korban yakni SI (6), KA (6) dan AK (5).
Baca juga: Ngajar Ngaji Sambil Berhadapan, Tangan Guru Cabul Malah Gerayangan ke Bagian Terlarang Korban
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sareal, Jakarta Barat," katanya.
Faruk melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari aduan orang tua korban di SPKT Polsek Tambora pada Sabtu (4/10/2021).

Tim Reskrim Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Baca juga: Warga Lapor Lewat Instagram Ada Pesta Narkoba di Pinggir Jalan, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku
Pihaknya menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.