Cerita Kriminal

Warga Lapor Lewat Instagram Ada Pesta Narkoba di Pinggir Jalan, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku

Khoiri menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang warga yang melapor melalui pesan langsung di akun @siehumaspolsekkembangan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Net
Ilustrasi media sosial email facebook twitter medsos 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Keberadaan media sosial Instagram kepolisian untuk laporan warga tidak hanya "pajangan". Hal itu dibuktikan pihak Polsek Kembangan Jakarta Barat.

Setelah mendapat laporan warga melalui layanan pesan langsung (direct message) tentang adanya pesta nakorba di akun @siehumaspolsekkembangan, petugas dari unit narkoba Polsek Kembangan bergerak menindaklannjutinya hingga akhirnya menangkap pengedar narkoba tersebut.

Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial HP als Eman (44) di Jalan Kembangan Raya RT 005 RW 002, Jakarta Barat, Rabu (27/10/2021) pukul 18.45 WIB.

"Masyarakat melaporkan pada akun resmi Instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri, saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: 3 Maling Motor di Kelapa Gading Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba hingga Burung Kicau

Khoiri menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang warga yang melapor melalui pesan langsung di akun @siehumaspolsekkembangan, tentang adanya pesta narkoba di pinggir kali jalan buntu, samping kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari laporan tersebut.

"Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial HP als Eman (44) berikut barang bukti narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Baca juga: Atta Langsung Kikuk dan Minta Maaf Saat Bahas Narkoba di Depan Rhoma Irama: Sorry Pak Haji

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"HP als Eman berhasil diamankan berikut 18 paket sabu, dengan berat brutto 3,34 gram. Berikut 1 buah kantong kain warna hitam, 1 bungkus rokok dan 1 unit hp Samsung," katanya.

Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Kembangan pada Rabu (27/10/2021).
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Kembangan pada Rabu (27/10/2021). (Istimewa)

Pelaku sudah diamankan di Polsek Kembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dukung Berantas Prostitusi Online, Ini yang Dilakukan Penghuni dan Pengelola Kalibata City

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ferdo mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan melaporkan tindak kriminal di sekitarnya, baik secara langsung ke kantor kepolisian, ke petugas maupun media sosial resmi kepolisian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved