Bansos

Siap-siap! Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Simak Cara Mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id

Kabar baik, bantuan subsidi gaji diperluas! Simak cara cek status calon penerimanya.

Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik, bantuan subsidi gaji diperluas! Simak cara cek status calon penerimanya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Namun, sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Kemenaker tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: 4 Daftar Bansos yang Masih Cair pada Bulan November 2021, Simak Juga Cara Mengeceknya

Selain itu, lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji juga dihapus.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjut dia.

Baca juga: Cek 6 Daftar Bansos yang Diperpanjang hingga 2022, Apakah Subsidi Gaji Termasuk?

Sementara itu, yang tidak berubah dari rancangan beleid itu adalah calon penerima memiliki penghasilan Rp 3,5 juta per bulan.

Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsisdi Gaji

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, bisa melakukan beberapa langkah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (freepik via Tribun Bali)

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved