Tak Mau Aksi Polantas Minta Bawang Terulang, Polda Metro Jaya Buka Hotline Pengaduan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka nomor hotline bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait perilaku oknum polantas

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka nomor hotline bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait perilaku oknum polantas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka nomor hotline bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait perilaku oknum Polantas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengaduan itu meliputi pungutan liar (pungli) dan pemerasan.

Nomor hotline pengaduan oknum polantas nakal itu yakni 081298911911.

"Laporkan polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK dan BPKP maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menjelaskan, nomor hotline tersebut terhubung ke aplikasi pesan singkat Whastapp.

Baca juga: Selain Ditahan, Oknum Polantas Pemalak Sekarung Bawang Pengganti Tilang Dimutasi jadi Yanma

Masyarakat juga bisa melampirkan bukti foto dan video dengan disertai lokasi kejadian.

"Sehingga kami akan mudah menindak anggota yang bersangkutan dan juga meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota kami," ujar Sambodo.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan anggota polantas Aipda PDH saat menindak sopir truk di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten viral di media sosial.

Tangkap layar video viral Polantas tilang sopir truk, minta bawang sekarung.
Tangkap layar video viral Polantas tilang sopir truk, minta bawang sekarung. (dok. istimewa)

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sopir truk tersebut melanggar lalu lintas dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

Namun, Aipda PDH tidak memberikan sanksi tilang kepada sopir truk. Ia malah meminta sekarung bawang.

Aipda PDH telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Ia juga dimutasi Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved