Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan pribadi tak lolos uji emisi. Ini alasannya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan pribadi tak lolos uji emisi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan, penerapan sanksi tilang harus melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Sementara untuk kebijakan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta bukan seluruh berasal dari wilayah setempat.
"Jangan langsung melakukan penindakan itu harapkan kami, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena memang ini akan membutuhkan proses waktu untuk mereka melakukan uji emisinya, harapan kita seperti itulah," kata Johan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta DKI Koordinasi ke Pemerintah Daerah Satelit Sebelum Penerapan Tilang Uji Emisi
Penindakan terlebih dahulu mengedepankan aspek sosialisasi, jika ada kedapatan warga kendaraannya tak lolos uji emisi, dapat diberikan surat pernyataan agar memperbaiki kendaraannya.
"Kita berharap begini, kalau pun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi, sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan, nah itu akan membantu masyarakat," jelas dia.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tetapkan Harga Uji Emisi Berbayar, Warga: Jangan Sampai Ada Oknum Bermain
Kebijakan yang dikeluarkan DKI Jakarta, kata dia, harus dikoordinasikan ke pemerintah daerah satelit seperti Kota Bekasi.
Pasalnya, kendaraan yang melintas di DKI Jakarta bukan hanya berasal dari wilayah setempat, terdapat ribuan kendaraan yang setiap hari hilir mudik ke ibu kota dari Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.
"Di Kota Bekasi ini ada sekitar 1,2 juta sepeda motor, anggap 30 persen menuju Jakarta berarti 360 ribu sepeda motor, nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi," terang dia.

Dasar hukum kendaraan wajib uji emisi di Kota Bekasi sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Walikota, hanya saja itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Jadi gini, uji emisi itu kita memang ada peraturan Wali Kotanya itu 2014 kalau enggak salah. Ada setiap kendaraan bermotor itu wajib uji emisi, cuman kita itu hanya masalah kendaraan roda empat belum menyentuh sepeda motor," jelas dia.
Pemkot Bekasi Minta DKI Koordinasi ke Pemerintah Daerah Satelit
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta, DKI Jakarta melakukan koordinasi terlebih dahulu ke daerah satelit terkait penerapan tilang uji emisi kendaraan pribadi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, Kamis (11/4/2021).
Baca juga: Sebanyak 304 Kendaraan Lulus Uji Emisi Perdana di Jakarta Barat
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta tersebut.
"Kita mendukung untuk upaya memperhitungkan lingkungan hidup terkait uji emisi gas buang, tetapi harusnya ini disosialisasikan ke pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta," kata Johan.
Baca juga: Antre 1 Jam, Warga Keluhkan Minimnya Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Kebijakan tilang uji emisi gas buang kendaraan pribadi roda dua dan roda empat di Jakarta tentu akan berdampak pada warga di Kota Bekasi.
Pasalnya, kendaraan roda dua di Kota Bekasi saja populasinya mencapai 1,2 juta. 30 persen diantaranya setiap hari hilir mudik Bekasi - Jakarta.
"Anggap 30 persen menuju Jakarta berarti 360 ribu sepeda motor, nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi," jelas dia.
Baca juga: Antre 1 Jam, Warga Keluhkan Minimnya Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Sampai saat ini, Pemerintah Kota Bekasi belum menerima surat pemberitahuan secara resmi perihal penerapan sanksi tilang uji emisi gas buang kendaraan pribadi roda dua dan empat.
"Pertama kita belum menerima secara resminya (surat pemberitahuan), kedua bagaimana upaya kita agar 360 ribu warga Bekasi yang menggunakan sepeda motor ini bebas namanya penindakan, mereka kan harus ngetes," ucapnya.
Fasilitas pengujian emisi gas buang di Kota Bekasi jika penerapan sanksi diberlakukan belum memadai, apalagi harus melakukan pengujian kendaraan pribadi terutama roda dua.
"Masalahnya adalah kita punya unit pengujian aja sudah kwalahan untuk menguji angkutan barang sama angkutan bus. Nah kalo sepeda motor 360 ribu hanya sekian hari ya, kita tidak mungkin sanggup," jelas dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi akan mulai dikenakan sanksi tilang terhitung 13 November 2021 mendatang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat sejak 12 tahun lalu, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Adapun tindakan penegakan hukum semestinya mulai berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.
Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.
Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.
"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.