Pemprov DKI Diminta Tetapkan Harga Uji Emisi Berbayar, Warga: Jangan Sampai Ada Oknum Bermain
Warga pemilik kendaraan bermotor meminta Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan harga tertinggi uji emisi berbayar di bengkel.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Warga pemilik kendaraan bermotor meminta Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan harga tertinggi uji emisi berbayar di bengkel.
Hendro (45), satu pengguna mobil pribadi mengatakan penetapan guna mencegah bengkel mematok harga tinggi saat antusias warga melakukan uji emisi melonjak.
"Ditetapkan nilainya. Jangan sampai ada oknum bengkel bermain dengan harga. Karena sementara ini kan tidak ada batasan harganya," kata Hendro di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
Diakuinya Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan fasilitas uji emisi gratis, tapi lokasi kegiatan masih minim sehingga antrean lama dan warga lebih memilih ke bengkel berbayar.
Menurut Hendro warga tidak keberatan uji emisi dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan Pemprov DKI Jakarta, asal harganya tidak terlampau tinggi.
Baca juga: Sebanyak 304 Kendaraan Lulus Uji Emisi Perdana di Jakarta Barat
"Ada masanya pemerintah menyediakan uji emisi gratis. Tapi kalau misalnya berbayar pun yang terjangkau. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 kan," ujarnya.
Hengky Franky Jeffrey (44), pengguna kendaraan bermotor lain menuturkan lebih memilih antre lama pada kegiatan uji emisi gratis karena harga uji emisi berbayar di bengkel terlampau mahal.

Dia pun berharap Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi uji emisi gratis di masing-masing Kecamatan guna mengurangi beban pengguna kendaraan warga kelas ekonomi menengah.
"Kalau yang berbayar saya cari tahu informasinya itu sekitar Rp 250 ribu, di bengkel ya."
"Makannya saya senang banget dengan adanya uji emisi gratis. Dibantu masyarakat kurang mampu," tutur Hengky.
Sebelumnya, Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan belum ada regulasi yang mengatur harga uji emisi.
Baca juga: FAKTA Ratusan Mobil Berbahan Bakar Bensin dan Solar Tak Lulus Uji Emisi di Jaksel
"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Pergub dimaksud yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya dalam Pergub tersebut hanya diatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya."
"Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ujarnya.