Cerita Kriminal

Pengacara Terdakwa Investasi EDCCash Tuding Massa Pendemo di Pengadilan Bukan Member

Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Korban EDC Cash saat mendatangi PN Bekasi untuk mengawal proses persidangan, Rabu (3/11/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ratusan korban penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal proses persidangan tersangka utama penipuan investasi bodong Abdulrahman Yusuf (AY) selaku CEO EDCCash dan istrinya, SY, yang berperan sebagai exchange EDCCash.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Abdullah Al-Katiri,  menuding, massa yang menggelar aksi di pengadilan hari itu bukan sebagai member atau anggota investasi EDDCash yang dikelola kedua terdakwa.

Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.

"Fakta yang sebenarnya Abdulrahman Yusuf dan Suryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia, selalu mengawal jalannya persidangan dengan tertib tanpa aksi," kata Al-Katiri, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Pilu Korban Investasi EDCCash: Suami Pergi, Rumah Dijual, Orang Tua Meninggal Hingga Diancam Dibunuh

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong EDCCash Gelar Aksi di Depan PN Bekasi

Dia memastikan, massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan PN Kelas 1A Bekasi saat persidanga pada, Rabu (3/11/2021) lalu, bukan member EDCCash.

"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdulrahman Yusuf dan Suryani Founder EDCCash menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami," ujarnya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan, EDC Cash bukan investasi bodong seperti  yang telah dicitrakan selama ini.

Baca juga: WNA Pelaku Penipuan Bemodus Black Dollar Kembali Ditangkap Polisi di Jakbar

Sebab, jika EDC Cash merupakan investasi bodong, tidak akan mungkin ada pendukung setia yang merupakan member sebanyak kurang lebih 57 ribu orang.

"Kalau banyak yang mendukung artinya EDC Cash  telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi  bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan  merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," katanya.

Baca juga: Pura-pura Jadi Manager Bank Swasta, Wanita Asal Tegal Dapat Rp 1,28 Miliar Hasil Tipu 7 Orang

Diana korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021).
Diana korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dia menegaskan, sejauh ini banyak fakta persidangan yang justru melemahkan tuduhan kepada kliennya Abdulrahman Yusuf dan Suryani terkait tuduhan investasi bodong EDCCash.

"Rekan-rekan media harus tahu bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti otentik hasil transfer dari pelapor yang mengaku merasa dirugikan," katanya.

Selain pasangan suami istri pemilik EDCCash, terdawak kasus penipuan investasi bodong ini juga menyertakan JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.

Lalu ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.

EDCCash Dinyatakan Investasi Ilegal

Kasus penipuan investasi bodong EDCCash ini heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informartika memblokir situsnya https://edccash.cash/ atas permintaan Satgas Waspada Investasi pada 10 November 2020.

EDCCash ini bukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bukan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

EDCCash dianggap ilegal karena melakukan jual beli uang kripto tanpa izin dan skema investasinya tak sesuai sistem mata uang kripto yang legal.

Baca juga: Uang Rp 1,28 M Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN untuk Plesiran dan Belanja di LN

Kasus ini masuk penyidikan Bareskrim Polri dan pada 4 April 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan 6 orang tersangka yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bekasi.

Tempo hari, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan awalnya para pelaku ikut dalam komunitas EDCCash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan.

Kemudian, AY mengajak EK sebagai top level dan admin yang membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Rinciannya Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.

Mereka dijanjikan diam saja, tidak aktif, tapi akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin.

Baca juga: Tok! Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Berlakukan Transaksi Dinar Dirham Divonis Bebas

Keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.

Hasil penggeledahan dari rumah pelaku Yusuf, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

Termasuk mobil sport seperti Ferrari dan McLaren yang diduga didapat dari uang investasi para korban EDCCash.

Salah satu korban lainnya dalam kasus ini kurang lebih merugi Rp 5 miliar.

Korban yang berstatus member downline (seluruh member menitipkan uang kepadanya) tertarik berinvestasi karena tergiur keuntungan.

Belakangan ia sadar ternyata EDCCash melakukan penipuan.

Penyidik saat itu menjerat para tersangka pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved