Langgar PPKM, Manajemen Kafe Gojira di Cipete Utara Bakal Diperiksa Polisi

Polisi akan memeriksa manajemen Kafe Gojira di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. hal itu terkait pelanggaran PPKM.

Istimewa
Kerumunan di Kafe Gojira, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021) malam. Polisi akan memeriksa manajemen Kafe Gojira di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan memeriksa manajemen Kafe Gojira di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kafe tersebut kedapatan melanggar PPKM karena menampung pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan.

"Yang pasti dari pihak manajemennya akan kita panggil, akan kita periksa," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Yulianus saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Pada PPKM Level 1 di Jakarta, kapasitas pengunjung di kafe kini mencapai 75 persen dan diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Baru selesai kita apel, patroli, kemudian laporan dari masyarakat, di Kafe Gojira ini ternyata pengunjungnya melebihi kapasitas. Yang seharusnya misalnya 50 atau 40, ini 80 sampai 100," ucap Yulianus.

Baca juga: Kota dan Kabupaten Tangerang PPKM Level 1, Hanya Tangsel Masih Level 2, Ini Capaian Vaksinasinya

Dalam video yang diterima, ratusan pengunjung tampak asyik bernyanyi sambil berjoget.

Bahkan, sejumlah pengunjung terlihat menghiraukan kedatangan petugas gabungan.

"Yang kedua banyak pengunjungnya juga tak pakai masker, tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Yulianus.

Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM

Aparat tiga pilar pun langsung membubarkan kerumunan pengunjung di Kafe Gojira. Satpol PP juga memberikan sanksi penyegelan.

"Karena sudah terlalu banyak (pelanggaran), kita berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Satpol PP untuk lakukan tindakan penyegelan kafe gozira ini 1x24 jam," tutur Yulianus.

Sementara ini, lanjut Yulianus, jajaran Satpol PP belum memberikan sanksi denda administratif.

"Kan ada tahapannya. Pertama segel dulu 1x24 jam, kalau masih ini juga, nanti ada tindakan yang lebih berat," kata dia.

Peristiwa Lain

Bar Flow di Jaksel Nekat Buka Meski Masih Disegel, Pengelola Klaim Diizinkan Satpol PP DKI

Kapolsek Pulogadung, Beddy Suwendi saat ditemui di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (20/1/2021)
Kapolsek Pulogadung, Beddy Suwendi saat ditemui di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (20/1/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved