Desak Anies Hilangkan Fungsi Operasional TGUPP, Komisi A Ancam Hapus Anggaran
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mengevaluasi tugas dan kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mengevaluasi tugas dan kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diminta menghapus fungsi operasional yang menjadi salah satu tupoksi TGUPP.
Hal ini menjadi rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang disampaikan saat rapat paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Tahun anggaran 2022.
"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya," ucap Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat rapat, Senin (8/11/2021).
Sesuai rapat paripurna, Mujiyono menjelaskan, rekomendasi ini sejatinya sudah berulang kali disampaikan Komisi A setiap rapat anggaran.
Rekomendasi diberikan lantaran fungsi operasional yang dimiliki TGUPP dianggap terlalu mencampuri dan bisa mempengaruhi kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
"Makanya itu, Peraturan Gubernur (soal TGUPP) direvisi dulu, sudah berulang-ulang kami minta, tapi enggak diganti-ganti," ujar politisi Demokrat ini.
Baca juga: Eks Bos PT Perikanan Nusantara Mochammad Yana Aditya Resmi Jabat Dirut Transjakarta
Bila rekomendasi ini tak kunjung dilaksanakan, Mujiyono mengancam bakal mencoret anggaran untuk TGUPP.
Sebagai informasi, Pemprov DKI menganggarkan Rp19,8 miliar untuk mengganti seluruh anggota TGUPP pada 2022 mendatang.
Ia kemudian menyarankan Anies untuk membayar TGUPP dari anggaran operasional yang diterima Gubernur Anies.
"Kalau aturannya enggak diganti-ganti pakai duit lu aja," tuturnya.