Kabar Artis
Hari Ini, Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Kasus Kabur dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Selebgram Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).
Saat ini Rachel Vennya berstatus sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
Selain Rachel, polisi juga akan memeriksa tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa selaku manajer, dan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Kembali Minta Maaf Seusai Jadi Tersangka, Komentar Mantan Suaminya Okin Ramai Disorot
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sudah lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Meski berstatus sebagai tersangka, Rachel tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar dia.
Baca juga: Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kabur dari Karantina, Ini Penjelasan Polisi
Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) malam.
Rachel mengaku kesalahan yang dibuatnya telah meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, informasi terkait kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina diungkap salah satu warganet.
Warganet itu menyebut dirinya bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Baca juga: Rachel Vennya Ngaku Siap Jadi Tersangka Usai Kabur dari Karantina, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Kliennya
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Kodam Jaya membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel kabur dari kewajiban karantina dengan bantuan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Selain FS, kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan juga dibantu oknum TNI lainnya berinisial IG.

"Hasil penyelidikan yang berjalan, ditemukan lagi adanya kerjasama satu oknum tambahan, inisial IG," ungkap Herwin.
Herwin menuturkan, kedua oknum itu tidak berada dalam satuan yang sama.
"Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU, dan satu kemudian yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," tutur Herwin.
Ia memastikan kedua oknum TNI tersebut telah dinonaktifkan dari satuan Kogasgabpad.
"Pemeriksaan dilakukan Polisi Militer di satuan asal," kata dia.