Formula E

DPRD DKI Bilang Anies Bela-belain Ngutang Demi Gelar Formula E, Terkuak Perintah Sang Gubernur

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi gelaran Formula E.

ISTIMEWA/Tangkap layar Youtube/Michelin Passion
Ajang balap Formula E yang digelar di sekitar Stadion Olimpiade Beijing, China, September 2014. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi gelaran Formula E. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi gelaran Formula E.

Terkuak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membayarkan commitment fee atau uang komitmen penyelenggaraan Formula E dari hasil pinjaman Bank.

Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan utang untuk membayar Formula E ini terungkap dari surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Anies pada 21 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus diberikan kekuasaan untuk mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada BUMD PT Bank DKI.

"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (8/11/2021).

Uang ratusan miliar itu dipinjam sehari setelah surat kuasa diterbitkan untuk membayar termin pertama uang komitmen Formula E yang sebelumnya direncanakan digelar 2020 lalu.

Baca juga: Ngotot Gelar Formula E, Gubernur Anies Ternyata Sampai Ngutang ke Bank Buat Bayar Commitment Fee

Kemudian, pada 30 Desember 2019, Dispora DKI kembali membayar termin kedua uang komitmen sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar.

"Pembayaran termin kedua menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp360 miliar," ujar politisi PSI ini.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Dukung Langkah KPK Selidiki Permasalahan Formula E di Jakarta

Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

Spanduk bernada penolakan kegiatan Formula E yang dipasang di pagar pembatas Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Spanduk bernada penolakan kegiatan Formula E yang dipasang di pagar pembatas Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Perintah Anies ke Dispora DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk membayar pembiayaan commitment fee tanpa melakukan negosiasi harga.

Dikutip dari Kompas.com, surat perintah Anies tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved