Jabat Panglima TNI, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jenderal Andika Perkasa

Bakal menjabat sebagai Panglima TNI, segini besaran gaji dan tunjangan yang akan didapat Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Elga H Putra
Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa saat memberikan pesan kepada para dokter muda TNI AD. 

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)

Tunjangan

Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mewakili Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melepas kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Roma Itali, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/10/2021). Jenderal Andika tampak tak mengenakan atribut.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mewakili Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melepas kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Roma Itali, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/10/2021). Jenderal Andika tampak tak mengenakan atribut. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Ia Terima

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved