CPNS Jakarta

Jelang Pengumuman Hasil SKD Tahap II, Peserta Seleksi CPNS 2021 Bisa Siapkan Materi SKB Berikut Ini

Peserta seleksi CASN atau CPNS yang yakin lolos jelang pengumuman hasil SKD, bisa mulai kumpulkan materi untuk ujian Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).

Editor: Suharno
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Para peserta seleksi CASN atau CPNS yang yakin lolos jelang pengumuman hasil SKD, bisa mulai bersiap kumpulkan materi untuk ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) tahap II, para peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) wajib bersiap.

Para peserta seleksi CASN atau CPNS yang yakin lolos jelang pengumuman hasil SKD, bisa mulai bersiap kumpulkan materi untuk ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Sesuai rencana Badan Kepegawaian Negara atau BKN, pengumuman hasil SKD tahap II bakal diumumkan tanggal 13 hingga 14 November 2021.

Lalu apa saja materi Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB yang harus dipelajari peserta seleksi CASN atau CPNS usai dinyatakan lulus pada pengumuman hasil SKD?

Baca juga: BKN Buka Suara saat Anggota DPR RI Desak Adanya Tes Ulang SKD Seleksi CPNS 2021: Sudah Terdeteksi

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara atau BKN menginformasikan jadwal SKB melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Adapun pengumuman hasil SKD CPNS tahap II dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahap II akan dilaksanakan pada 13-14 November 2021.

TONTON JUGA:

Jadwal pengumuman tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Seleksi Tahap I telah diumumkan pada 31 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Wacana Tes SKD Diulang Karena Kecurangan, Peserta Seleksi CPNS: Yang Curang Siapa, Yang Kena Siapa

Sedangkan Tahap II diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.

Sembari menunggu pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Tahap II, simak berikut cara cek hasilnya.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Baca juga: Ada Temuan Kecurangan SKD CPNS, Pengamat Sebut Orang Dalam Terlibat dan Jumlahnya Bisa Lebih Banyak

Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS

1. Pertama buka laman sertificat.bkn.go.id

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK

5. Lalu klik Unduh

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya

Tahap Selanjutnya

Pelamar yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: BKN akan Umumkan Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Diskualifikasi Karena Lakukan Kecurangan saat SKD

Lantas, apa saja yang harus dipelajari jelang SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB merupakan kebijakan dari Panselnas.

"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Antisipasi Kecurangan saat Tes Wawancara SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021, Ini yang Dilakukan BKN

"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.

"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.

Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.

Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut.

"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, tes dapat berupa:

1. Psikotes

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

8. Wawancara, dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved