Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Siang Ini, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok

Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat.

Kejari Depok
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021). Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya hari ini sidangnya. Agenda pembacaan tuntutan," ujar Divo dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).

Ihwal waktu pelaksanaan sidang, Divo mengatakan semuanya tergantung pada kesiapan JPU menghadirkan terdakwa.

"Kalau untuk jam, tergantung kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri membongkar jejak digital terdakwa Adam Ibrahim.

Susana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021).
Susana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Dari hasil penelusuran kedua Jaksa kawakan ini, terbongkar bahwa terdakwa Adam sempat menelusuri cara-cara dan trik menerbangkan benda mati.

Namun demikian, terdakwa berdalih bahwa anaknya lah yang menelusuri cara-cara menerbangkan benda mati ini.

Baca juga: Jejak Digital Terbongkar, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Sempat Tonton Trik Cara Terbangkan Benda Mati

“Berdasarkan jejak digital saudara pada tanggal 4 April 2021, saudara menelusuri trik kain melayang , kemudian cara menggerakkan kaleng dari jarak jauh, apa tujuan saudara?,” tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan.

“Kalau itu anak saya,” dalih terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Namun demikian, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyaksikan ulang video cara menerbangkan benda mati yang ai sebut ditonton untuk anaknya tersebut.

“Yang pertama, jadi dia (anak terdakwa) sempat nonton saya ambil handphonenya. Lalu yang kedua saya pencet lagi jadi dua kali (menyaksikan video cara menerbangkan benda mati,” kata Adam Ibrahim.

Baca juga: Anggota Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa Tak Hadir, Sidang Hoaks Babi Ngepet Ditunda

Pelaku Rencanakan Lama dan Biasa Lihat Kisah Klenik

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar siang hoaks babi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim siang ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved