Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Siang Ini, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok

Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat.

Kejari Depok
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021). Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat. 

Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam, sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.

Bahkan, beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis yang terjadi di Indonesia.

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini. Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan, Selasa (2/11/2021).

Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.

"Betul," jawabnya singkat.

"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.

Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.

"Iya betul," katanya singkat.

Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.

"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya. Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.

Keterangan 2 Saksi di Sidang Buat Jaksa Yakin Unsur Keonaran Terpenuhi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus hoaks babi ngepet di Depok yang beragendakan pembuktian di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dua ahli yang dihadirkan secara virtual ini adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran.

Baca juga: 7 Saksi Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Hoaks Babi Ngepet, Sejumlah Fakta Terkuak

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved