Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Siang Ini, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok

Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat.

Kejari Depok
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021). Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya hari ini sidangnya. Agenda pembacaan tuntutan," ujar Divo dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).

Ihwal waktu pelaksanaan sidang, Divo mengatakan semuanya tergantung pada kesiapan JPU menghadirkan terdakwa.

"Kalau untuk jam, tergantung kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri membongkar jejak digital terdakwa Adam Ibrahim.

Susana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021).
Susana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Dari hasil penelusuran kedua Jaksa kawakan ini, terbongkar bahwa terdakwa Adam sempat menelusuri cara-cara dan trik menerbangkan benda mati.

Namun demikian, terdakwa berdalih bahwa anaknya lah yang menelusuri cara-cara menerbangkan benda mati ini.

Baca juga: Jejak Digital Terbongkar, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Sempat Tonton Trik Cara Terbangkan Benda Mati

“Berdasarkan jejak digital saudara pada tanggal 4 April 2021, saudara menelusuri trik kain melayang , kemudian cara menggerakkan kaleng dari jarak jauh, apa tujuan saudara?,” tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan.

“Kalau itu anak saya,” dalih terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Namun demikian, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyaksikan ulang video cara menerbangkan benda mati yang ai sebut ditonton untuk anaknya tersebut.

“Yang pertama, jadi dia (anak terdakwa) sempat nonton saya ambil handphonenya. Lalu yang kedua saya pencet lagi jadi dua kali (menyaksikan video cara menerbangkan benda mati,” kata Adam Ibrahim.

Baca juga: Anggota Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa Tak Hadir, Sidang Hoaks Babi Ngepet Ditunda

Pelaku Rencanakan Lama dan Biasa Lihat Kisah Klenik

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar siang hoaks babi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim siang ini.

Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam, sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.

Bahkan, beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis yang terjadi di Indonesia.

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini. Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan, Selasa (2/11/2021).

Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.

"Betul," jawabnya singkat.

"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.

Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.

"Iya betul," katanya singkat.

Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.

"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya. Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.

Keterangan 2 Saksi di Sidang Buat Jaksa Yakin Unsur Keonaran Terpenuhi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus hoaks babi ngepet di Depok yang beragendakan pembuktian di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dua ahli yang dihadirkan secara virtual ini adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran.

Baca juga: 7 Saksi Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Hoaks Babi Ngepet, Sejumlah Fakta Terkuak

“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan di persidangan baik dari sisi bahasa dengan metodologi kajian linguistik forensik dan kajian sosiologi hukum dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, penuntut umum berkeyakinan telah terpenuhi” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Andi mengatakan, dalam persidangan tadi, ahli sosiologi hukum juga menerangkan definisi dari keonaran itu sendiri.

“Menurut ahli yang kami hadirkan, keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan, kegaduhan, kegemparan, dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki,” jelasnya.

“Sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong, yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan, serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan,” timpalnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari ahli linguistik forensik, unsur keonaran juga terpenuhi kata Andi.

“Berdasarkan keterangan ahli kajian linguistik forensik, dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Andi.

“Yang mana linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum. Penuntut Umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan pengertian keonaran dari penafsiran linguistik forensik telah terpenuhi,” sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved