Cerita Kriminal
Terungkap, Ayah di Depok Hajar Bocah Kelas 3 SD hingga Babak Belur Dipicu Miras dan Kesal
Saat itu, dia melihat anaknya, KL, tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi menangkap seorang ayah di Kota Depok lantaran menganiaya anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga wajahnya babak belur.
Kepada polisi, si ayah berinisial R (45) itu mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, KL (9).
"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/11/2021).
Yogen mengatakan, awal mula penganiayaan ini bermula ketika R baru pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan miras.
Saat itu, dia melihat anaknya, KL, tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.
Baca juga: Cekcok dengan Orangtua, Anak 12 Tahun Nekat Lompat dari Jembatan Tol Jakarta-Cikampek Pondok Gede
"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.
"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," timpal Yogen.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Terbakar di Tangerang, Anak 5 Tahun Sempat Berusaha Selamatkan Diri
Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.
"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah kelas tiga sekolah dasar berinisial KL di Kota Depok, babak belur setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Tak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya, ibu korban berinisial HE (45) pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok siang hari ini.
Baca juga: Pemuda di Lampung Aniaya Ibu Kandung Tak Terima Ditegur Pulang Malam, Aksinya Dipergoki Bu RT
Dijumpai wartawan usai membuat laporan di SPKT, HE mengatakan anaknya diantar pulang sudah dalam kondisi babak belur pada bagian wajah.
"Anak pulang diantar dalam kondisi kaya gini. Sama bapaknya (dianiaya)," kata HE di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (6/11/2021) tiga hari lalu.
HE mengatakan, suaminya nekat menganiaya anaknya sendiri dalam kondisi mabuk.
"Yang aniaya bapaknya, kandung. Dalam keadaan mabuk, setiap hari dia mabuk," ungkap HE.
Baca juga: Pelaku Begal di Depok Serang Pemotor dengan Sajam, Korban Tetap Melaju Meski Alami 10 Sabetan
Bahkan, HE mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini bukan baru kali pertama terjadi.
"Sering (aniaya), pernah digebukin juga tapi enggak sampai babak belur gini, namanya mabuk," jelasnya.
Terakhir, HE berujar berdasarkan pengakuan anaknya, suaminya nekat membenturkan kepala korban ke tembok hingga menghantamnya menggunakan tangan kosong.
"Tangan kosong, dijedotin ke tembok, saya enggak tau kejadiannya, yang tau cuma dia babak belur," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung.