Kabar Artis

Viral Video Salim Naudere Nyaris Berantem dengan Oknum Wartawan, Sopir Rachel Vennya Menengahi

Video yang merekam kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer nyaris berkelahi dengan oknum wartawan viral di media sosial.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, sempat bersitegang dengan seorang wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021). 

Begitu pun dengan Salim Nauderer yang tampak sibuk mengawal Rachel untuk masuk ke mobil.

"Mohon doanya," kata Rachel singkat kepada awak media di Polda Metro Jaya.

4 Tersangka

Sementara itu, polisi belum berkomentar apa pun terkait pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada hari ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa selaku manajer, dan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu lalu.

Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sudah lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Tidak Ditahan

Meski berstatus sebagai tersangka, Rachel tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri.

Rachel Vennya
Rachel Vennya (Instagram)

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar dia.

Permintaan Maaf

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved