Cerita Kriminal
Geng Texas dan Solobone Bentrok di Priok: 1 Orang Tewas, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Dalam tawuran tersebut, dua kelompok pemuda dari Geng Texas dan Solobone bentrok hingga menewaskan satu orang yang berinisial SR.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok membekuk dua pemuda berinisial SG (20) dan SJT (19) yang terlibat tawuran maut di Jalan R.E. Martadinata, Rabu (3/11/2021) dini hari silam.
Dalam tawuran tersebut, dua kelompok pemuda dari Geng Texas dan Solobone bentrok hingga menewaskan satu orang yang berinisial SR.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, SR yang berasal dari Geng Solobone dibacok lawannya dari Geng Texas hingga tewas.
"Korban SR alias D sempat duel satu lawan satu dengan salah satu DPO. Kemudian dia (tersangka) dibantu sehingga terjadi pengeroyokan yang tidak seimbang," kata Guruh, Rabu (10/11/2021).
Saat tawuran terjadi, korban SR sempat terpisah dari kelompoknya.
Karena tak bisa kabur lebih jauh, korban akhirnya dikepung dan dikeroyok para pelaku hingga terluka parah di sejumlah bagian tubuhnya.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi sampai rumah sakit korban tidak tertolong. Akhirnya meninggal dunia," ucap Guruh.
Baca juga: Tawuran Maut Tewaskan Seorang Pemuda di Penjaringan Dipicu Cekcok saat Live Instagram
Pelaku SG dan FJT termasuk orang-orang yang mengeroyok korban.
Mereka termasuk dalam 30 pemuda dari Geng Texas yang datang melawan Geng Solobone yang berjumlah sekitar 20 orang.
"Mereka sebelumnya sudah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp untuk melaksanakan tawuran. Kemudian akhirnya mereka bentrok dengan membawa celurit dan katana," ucap Guruh.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti seperti katana serta celurit.
Baca juga: Pedagang Pempek di Jakarta Pusat Terlibat Tawuran, Polsek Sawah Besar Amankan 4 Pelaku
Guruh menambahkan, keempat tersangka lainnya yang masih buron masing-masing berinisial R (21), RA (20), AD (21), dan T (26).
Sementara kedua tersangka yang sudah ditangkap kini dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Guruh.